IDXChannel - Pengamat transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mendorong pemerintah untuk memperhatikan jalur wisata berkeselamatan di tengah meningkatnya animo masyarakat untuk plesiran.
Hal itu diungkapkannya menanggapi adanya insiden kecelakaan lalu lintas di jalur rawan kecelakaan ruas Jalan Kledung Kab. Temanggung-Kretek Kab. Wonosobo di Jawa Tengah pada Sabtu dini hari (10/9 2022) yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia.
"Sudah saatnya pemerintah memperhatikan jalur wisata berkeselamatan di tengah meningkatnya animo masyarakat berwisata," kata Djoko melalui pernyataan tertulis, Minggu (11/9/2022).
Djoko menyebut bahwa program penilaian risiko perjalanan ke kawasan pariwisata masih perlu digalakkan demi mengurangi tingkat risiko kecelakaan. Sebab menurutnya, insiden kecelakaan di jalur wisata disebabkan karena berbagai hal, di antaranya yakni kendaraan bus pariwisata yang uji berkalanya (kir) sudah melewati batas waktu dan ijin penyelenggaraan sudah kadaluarsa.
Selain itu, Djoko mengatakan bahwa berdasarkan temuan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) memperkirakan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas disebabkan kelelahan pengemudinya.
"Kecelakaan yang disebabkan kelelahan pengemudi sudah sering terjadi. Kecelakaan serupa terjadi akibat adanya jam mengemudi yang berlebih," katanya.
Djoko mengatakan bahwa dalam waktu kerja pengemudi sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 90 (1) setiap Perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum, (2) waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum paling lama delapan jam sehari.
(3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama empat jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam, (4) dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan *paling lama 12 jam sehari termasuk waktu istirahat selama satu jam.
Namun, Djoko mengatakan selama ini aturan tersebut tidak ditaati oleh pihak angkutan pariwisata. Menurutnya, selama ini pemerintah kurang dalam pengawasan terhadap pengawasan operasional angkutan pariwisata
Lain halnya dengan angkutan umum penumpang regular seperti Bus AKAP dan Bus AKDP dapat dilakukan ramp check kendaraan tersebut di terminal penumpang.
Oleh sebab itu, Djoko mendorong Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Daerah (BPTD) (kepanjangan urusan Ditjen Hubdat di daerah) setempat dapat melakukan secara rutin ramp check angkutan pariwisata di lokasi-lokasi wisata.
Selain itu, semua perusahaan angkutan umum wajib memiliki Sistem Manajemen Keselamatan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
(DES)