IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023.
"Bagi perusahaan #Temankeu yang belum lapor, yuk segerakan!" ujar akun Instagram @kemenkeuri di Jakarta, dikutip Jumat (28/4/2023).
Jika membutuhkan bantuan dalam melaporkan SPT, perusahaan terkait bisa menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdaftar untuk mendapatkan asistensi pelaporan.
"Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya (gratis)," tulisnya.