sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Lupa, Batas Lapor SPT Tahunan Badan Tersisa Dua Hari Lagi

Economics editor Michelle Natalia
28/04/2023 17:00 WIB
Kemenkeu mengimbau para perusahaan untuk segera melaporkan SPT Tahunan Badan. Pelaporan SPT masih dibuka hingga 30 April 2023. 
Jangan Lupa, Batas Lapor SPT Tahunan Badan Tersisa Dua Hari Lagi. (Foto MNC Media)
Jangan Lupa, Batas Lapor SPT Tahunan Badan Tersisa Dua Hari Lagi. (Foto MNC Media)

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan melalui e-Filing DJP Online:

1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online;
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT;
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda;
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan;
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar;
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”.

Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.

Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement