Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online Badan melalui e-Filing DJP Online:
1. Masuk ke akun e-Filling Anda di halaman DJP Online;
2. Klik e-Filing, pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT;
3. Jawab pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profil Anda;
4. Isi dan lengkapi formulir tersebut. Jawab pertanyaan panduan yang diberikan;
5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar;
6. Proses lapor SPT ini akan selesai setelah Anda mengklik tombol “Kirim SPT”.
Perusahaan diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan Badan tepat waktu supaya terhindar dari sanksi administrasi.
Wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1 juta.
(YNA)