Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.
Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.
Demi melindungi masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk menangani dan memberantas entitas pinjaman dan investasi online ilegal. Adapun SWI melaporkan jumlah kerugian masyarakat akibat investasi ilegal telah menembus Rp100 triliun.
"Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya," ujar Ketua SWI Tongam L. Tobing beberapa waktu lalu.
SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut: