sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Salah Kaprah, Ini Sistem Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru

Economics editor Michelle Natalia
07/01/2023 11:46 WIB
Berikut sistem penghitungan penghasilan kena pajak.
Jangan Salah Kaprah, Ini Sistem Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru (Dok.MNC)
Jangan Salah Kaprah, Ini Sistem Pajak Penghasilan Karyawan Terbaru (Dok.MNC)

Bagi WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang memiliki tanggungan keluarga tidak diwajibkan membayar PPh. Sementara itu, WP berpenghasilan Rp5 juta per bulan yang masih lajang atau single, diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5% atau Rp25 ribu per bulannya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement