IDXChannel - Sub Koordinator Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Ditjen Kelayakan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cecep Sarip Hidayat, mengatakan saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek dagangnya sebagai kelayakan intelektual di Kemenkumham.
Cecep mengatakan legalitas berusaha lebih penting daripada pengembangan usaha itu sendiri, karena untuk mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah ketika dikemudian hari terdapat masalah.
"Pelaku Indonesia itu lebih mengarah kepada pengen langsung usaha, tidak seperti halnya orang luar sebelum melakukan usaha yang dahulukan adalah mencari perlindungan dari pemerintah," kata Cecep dalam sosialisasi pendaftaran HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada YouTube BKPM, Rabu (26/10/2022).
Cecep mengatakan salah satu perlindungan yang bisa dilakukan adalah dengan mendaftarkan merek dagangnya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
"Para pelaku usaha yang ada di Indonesia kadang permohonan pendaftaran merek itu terlupakan, jadi seakan kurang prioritas," lanjut Cecep.