IDXChannel - PPN dan PPnBm menjadi istilah yang tidak asing jika kita berbicara soal pajak. Namun begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui karakteristik keduanya.
Sebenarnya PPN dan PPnBm merupakan jenis pajak yang berbeda namun ada beberapa unsur yang sama. Untuk lebih mengerti perbedaan keduanya, simak ulasan berikut, dilansir dari Auto2000, Minggu (22/5/2022).
Tapi sebelumnya, perlu diketahui dulu pengertian keduanya. PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan PPnBm adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PPN bisa disimpulkan sebagai pajak yang dikenakan pada pertambahan nilai karena munculnya pemakaian faktor-faktor produksi oleh pihak PKP (Pengusaha Kena Pajak).
PKP ini yang menyiapkan, menghasilkan, serta memperdagangkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).