Untuk PPnBM sendiri hanya dikenakan satu kali saja, tepatnya saat impor atau ketika penyerahan BKP di dalam negeri oleh pihak pabrikan yang menghasilkannya.
3. Pengkreditan
Perbedaan yang terakhir di antara keduanya adalah pengkreditan. PPN bisa dikreditkan melalui mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran. Namun PPnBM tidak dapat dikreditkan dengan PPnBM lainnya atau PPN.
Jadi, bisa terlihat bahwa PPnBM memang hanya dibebankan untuk golongan barang mewah, termasuk mobil.
(NDA)