sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jangan Sampai Terjerat! Yuk Simak Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal

Economics editor Shelma Rachmahyanti
20/10/2021 15:27 WIB
Pinjaman online (pinjol) saat ini tengah menjadi sorotan banyak orang.
Jangan Sampai Terjerat! Yuk Simak Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal (FOTO:MNC Media)
Jangan Sampai Terjerat! Yuk Simak Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal (FOTO:MNC Media)

Berikut beberapa cara mudah cek pinjol legal atau ilegal: 

1. Cek di Website OJK 

#CekDulu ke website OJK www.ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. 

2. Hubungi Kontak OJK 157 

Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157, chat WA 081 157 157 157, dan email [email protected]

“Lindungi diri, Waspada Pinjol Ilegal! Sebarkan ke teman dan keluargamu ya,” tulis OJK. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement