sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Bari Santunan pada Kecelakaan di Rapak Balikpapan, Korban Tewas Rp50 Juta

Economics editor Azhfar Muhammad
22/01/2022 08:22 WIB
PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan
Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan Muara rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Foto: MNC Media)
Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan Muara rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Foto: MNC Media)

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

“Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum,” tandasnya. 

Sebagai catatan, Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi, maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement