sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jasa Raharja Bari Santunan pada Kecelakaan di Rapak Balikpapan, Korban Tewas Rp50 Juta

Economics editor Azhfar Muhammad
22/01/2022 08:22 WIB
PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan
Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan Muara rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Foto: MNC Media)
Jasa Raharja berikan santunan pada korban kecelakaan Muara rapak Balikpapan, Jumat (21/1/2022). (Foto: MNC Media)

IDXChannel — PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Jumat (21/1/2022) pukul 06.30 Wita. Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini dan pihaknya telah siap menjamin dan membantu biaya perawatan rumah sakit bagi seluruh korban. 

“Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ Kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono melalui siaran resmi dikutip, Sabtu (22/1/2022).

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Dalam aturan tersebut, besar santunan untuk santunan meninggal dunia Rp. 50.000.000,-, Cacat Tetap (Maksimal)  Rp. 50.000.000, perawatan (Maksimal) Rp. 20.000.000,-, Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris)  Rp. 4.000.000,-
 
“Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan,” tambahnya

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement