Salah satu SOP untuk menjaga kuantitas adalah setiap pompa dispenser SPBU wajib dilakukan tera ulang alat ukur di pompa dispenser SPBU yang dilakukan oleh Unit Metrologi Disperindag (Dinas Perdagangan) secara berkala agar hak konsumen terlindungi dan memperoleh jumlah liter BBM sesuai dengan yang dibayar.
“Untuk mengetahui masa tera ulang setiap pompa dispenser, terdapat stiker atau segel yang ditempel yang menjelaskan tanggal dilakukan tera ulang dan masa berlaku stiker atau segel tersebut,“ ucapnya.
Brasto mengungkapkan, dari keseluruhan sidak dan monitoring yang dilakukan berbagai pihak, tidak terdapat kecurangan dan kualitas serta kuantitas BBM telah sesuai dengan takaran pembelian.
Terkait kegiatan sidak di SPBU yang dilaksanakan pada Jumat (29/3/2024) secara serentak oleh Polres bersama dengan Unit Metrologi dari Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota di Jawa Tengah, Pertamina mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh Kepolisian dan Pemkot atau Pemkab.
Karena telah membantu meningkatkan rasa percaya masyarakat pada SPBU-SPBU Pertamina di daerah tersebut dan untuk menampik isu yang beredar terkait kecurangan dengan memainkan nozzle.