“Kami berterima kasih kepada Kepolisian dan Pemkab/Pemkot setempat yang turut membantu Pertamina memberi rasa percaya kepada masyarakat bahwa pembelian BBM SPBU dipastikan jumlahnya sesuai dengan pembelian karena telah diukur/ditera secara berkala oleh pihak berwenang,” ujar Brasto.
Sesuai dengan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina Patra Niaga, pihaknya akan menindak tegas lembaga penyalur yang terbukti melakukan kecurangan dengan sanksi terberat adalah pemutusan hubungan kerja sama dengan SPBU.
“Kami senantiasa menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Pertamina juga mengajak seluruh stakeholder juga terlibat dalam mengawasi penyaluran BBM kepada masyarakat,” katanya.
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135. Tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
(SAN)