IDXChannel - PT KAI Daerah Operasional (DAOP) 1 Jakarta akan mengganti tiket calon penumpang perjalanan kereta api (KA) jarak jauh sebesar 100 persen jika calon penumpang tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan terkait protokol kesehatan.
Kepala Humas PT KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan pihak PT KAI mengimbau agar calon penumpang khususnya untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek untuk memerhatikan kembali persyaratan perjalanan KA jarak jauh.
“Pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat memenuhi persyaratan terkait protokol kesehatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Eva melalui keterangan yang diterima MPI, Senin (23/8/2021).
Dalam keterangannya, sejak 29 Juli 2021 dan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali sampai 23 Agustus 2021, pihaknya menetapkan peraturan bagi pelanggan KA usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan KAI.
“Terdapat ketentuan perjalanan KA jarak jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas. Pertama, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” paparnya.