sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jelang PPKM Berakhir, KAI Perketat Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh 

Economics editor Azfar Muhammad
23/08/2021 07:41 WIB
Terkait ketatnya prokes KA jarak jauh selama PPKM, berikut penjelasan PT KAI.
Jelang PPKM Berakhir, KAI Perketat Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh  (Dok.MNC Media)
Jelang PPKM Berakhir, KAI Perketat Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh  (Dok.MNC Media)

Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kedua, calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes usap (rapid test) Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ujarnya. 

Sebagai catatan, Untuk mendukung program pemerintah, PT KAI Daop 1 Jakarta juga memberikan layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang melayani setiap hari pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB. 

“Tak hanya itu  ini diterapkan pada perjalanan KA jarak jauh dengan tujuan menekan angka paparan Covid-19 terhadap usia anak-anak dan sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ungkapnya.  

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement