"Oleh karena itu petugas mengamankan barang tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai,” tambah Hatta.
Sinergi pengawasan pelanggaran cukai di Jawa Timur juga dijalankan oleh Bea Cukai Kediri. Operasi bersama Satpol PP, TNI, dan Kepolisian di wilayah Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Loceret dan Berbek di Nganjuk, Kecamatan Mojoroto di Kediri, dan Kecamatan Jogoroto di Jombang.
Dari operasi bersama yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 49.120 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp55,9 juta.
Petugas kemudian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Hatta mengatakan, selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.