Setiap karyawan akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin Covid-19. Setiap satu kali suntikan dibebankan sebesar Rp500.000. Jumlah itu terbagi atas Rp375.000 satu dosis vaksin dan satu kali penyuntikan senilai Rp125.000.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) memastikan bahwa perusahaan yang mendapat vaksinasi gotong royong tidak melakukan pemotongan gaji karyawan.
Kadin mengingatkan bahwa tidak ada pemaksaan kepada perusahaan dan badan usaha untuk berpartisipasi dalam vaksinasi berbayar tersebut. Artinya, vaksinasi gotong royong hanya bersifat opsional.
Baca Juga:
(IND)