IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menambah posisi jabatan Wakil Menteri di Kementerian Dalam Negeri melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021.
Keputusan penambahan Wamendagri tersebut disambut baik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Hal tersebut seperti diungkapkan, Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan Mendagri Tito sejak awal menyetujui pembukaan jabatan Wamendagri ini.
"Dari awal, Bapak Mendagri Tito setuju dan menyambut baik jabatan Wamendagri seperti yang diatur di dalam Perpres 114/2021," ujar Kastorius saat dikonfirmasi, Kamis (6/1/2022).
Perpres 114/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Dalam beleid itu disebutkan Wamendagri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamendagri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian.