sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Instruksikan Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Ditambah Jadi Segini

Economics editor Binti Mufarida
22/11/2023 09:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pascabencana.
Jokowi Instruksikan Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Ditambah Jadi Segini
Jokowi Instruksikan Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Ditambah Jadi Segini

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pascabencana. Keputusan ini berkaca usai bencana gempa bumi di Cianjur satu tahun silam.

"Memperhatikan arahan presiden, akan ada perubahan bantuan stimulan yang akan dikeluarkan Dana Siap Pakai BNPB," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).

Dia menjelaskan bahwa sejak 2010, biaya bantuan rumah rusak dari BNPB sebesar Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan. 

Kemudian diusulkan untuk ditambah menjadi Rp60 juta untuk rumah rusak berat, Rp30 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp15 juta untuk rumah rusak ringan.

"Tentu saja dengan perkembangan waktu, harga material semakin naik, terakhir bencana Cianjur diperkirakan dana segitu tidak cukup untuk membangun rumah yang layak untuk penyintas bencana. Bapak Presiden menghitung akhirnya dinaikkan menjadi Rp60 juta, Rp30 juta, Rp15 juta," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement