sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Instruksikan Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Ditambah Jadi Segini

Economics editor Binti Mufarida
22/11/2023 09:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan menaikkan standar biaya bantuan rumah rusak pascabencana.
Jokowi Instruksikan Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Ditambah Jadi Segini
Jokowi Instruksikan Biaya Bantuan Rumah Rusak Pascabencana Ditambah Jadi Segini

Selanjutnya akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pascabencana. Selain itu, akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.

"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir. 

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement