Selanjutnya akan dilakukan penyusunan Peraturan Badan (Perban) tentang standar bantuan stimulan rumah rusak pascabencana. Selain itu, akan dilakukan kajian dan analisis penentuan nilai standar insentif rumah untuk penyusunan Perban.
"Untuk implementasinya akan dikeluarkan melalui peraturan BNPB," ucap Muhadjir.
(RNA)