sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong

Economics editor M Fadli Ramadan
26/12/2022 20:43 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi sangat mendukung Keppres No. 25 Tahun 2022 yang salah satunya melarang penjualan rokok ketengan.
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong. (Foto: MNC Media).
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong. (Foto: MNC Media).

“Larangan penjualan rokok secara ketengan merupakan kebijakan yang patut diapresiasi. Ini menjadi salah satu cara pengendalian yang efektif untuk menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya di kalangan rumah tangga miskin, anak anak, dan remaja,” kata Tulus saat dihubungi MNC Portal, Senin (26/12/2022).

Tulus menambahkan, larangan penjualan rokok secara ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok. Pasalnya, selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi rokok

“Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007  tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan, barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya harus dibatasi,” ucapnya.

Tulus menjelaskan, praktik di lapangan harus penuh pengawasan dari pihak terkait, dan menerapkan sanksinya bagi pelanggar. 

“Jangan sampai larangan penjualan rokok ketengan ini menjadi macan ompong,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR, Sartono Hutomo menilai, larangan ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pendapatan cukai rokok yang nilainya hampir 20 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement