sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong

Economics editor M Fadli Ramadan
26/12/2022 20:43 WIB
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi sangat mendukung Keppres No. 25 Tahun 2022 yang salah satunya melarang penjualan rokok ketengan.
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong. (Foto: MNC Media).
Jokowi Larang Jual Rokok Ketengan, YLKI: Jangan Jadi Macan Ompong. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keputusan terkait dengan larangan penjualan rokok secara ketengan. Tak hanya itu, negara juga akan menaikkan cukai rokok mulai tahun depan.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022. Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 1O9 Tahun 2Ol2 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam regulasi tersebut terdapat tujuh poin yang menjadi pokok materi, salah satunya adalah larangan penjualan rokok secara ketengan. Jokowi juga mengatur pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi sangat mendukung Keppres tersebut. Menurutnya, ini dapat menekan konsumsi rokok yang dibeli secara ketengan, yang biasanya dilakukan oleh anak-anak dan remaja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement