IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang mudik untuk memundurkan kepulangannya setelah tanggal 26 April 2023.
Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa imbauan Presiden tersebut teknisnya diatur oleh masing instansi.
"Mungkin di awal ditambahkan, dalam imbauannya Presiden menyebutkan: bahwa yang teknisnya dapat diatur oleh instansi/perusahaan masing-masing, seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Bey dalam keterangannya, Selasa (25/4/2023).
Untuk menunda kepulangan dan menambah masa libur di kampung halaman ASN bisa mengajukan cuti tahunan atau bekerja di kampung halaman secara daring.
"Jadi bisa perpanjang cuti, wfh dari kampung halaman (WFA/work from anywhere), atau bisa izin atasan, dan sebagainya," kata Bey.