Diprediksi, puncak arus balik mudik Lebaran 2023 bakal terjadi pada 25-26 April. Oleh karenanya, Presiden meminta agar para pemudik memundurkan kepulangannya setelah tanggal 26 April 2023 jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.
Imbauan tersebut juga ditujukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri
"Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, dan BUMN maupun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi maupun perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya," kata Jokowi dikutip dari channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/4/2023).
(SLF)