Mentan menjelaskan, buntut dari permintaan Presiden tersebut, nantinya sentra produksi pupuk organik di daerah akan dihidupkan kembali yang sebelumnya dimatikan oleh Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut.
"Pupuk organik secara tersentral artinya semua produsen pupuk di masyarakat harus dihidupkan kembali, karena berdasarkan Januari kemarin sudah diberhentikan untuk menjamin kuantitas pupuk yang harus ada karena harga pupuk dunia bersoal harga," kata Mentan.
Sekadar informasi tambahan, lewat Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut hanya ada dua jenis pupuk yang mendapat subsidi dari negara, yaitu urea dan NPK. Kedua pupuk tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Kedua saya diperintah untuk membuat percontohan dengan asosiasi mulai dari membangun brainset hingga pelatihan dan agenda aksi dengan menggunakan berbagai pendekatan. Sehingga, pupuk (organik) bisa diciptakan oleh masyarakat dan melahirkan budidaya pertanian," pungkasnya.
(YNA)