“Ya memang tadi saya sampaikan bahwa, peran daripada kebijakan Kementerian Keuangan, OJK, BI bersama Himbara dan Kementerian BUMN harus diselaraskan supaya ada kemudahan akses, terutama tadi kan Bapak Presiden bicara mengenai agunan dan prospek, nah ini gimana jalannya?,” kata Erick.
Ketika dikonfirmasi ihwal potensi penghapusan agunan dalam syarat kredit, Erick menyebut kebijakan bukan di Kementerian BUMN. Namun, otoritas terkait.
“Otoritasnya bukan di kami, kita hanya monitoring delivery. Habis di monitor, di delivery, dan tentu ada pendampingan. Dan bahkan sebenarnya bukan yang tugasnya kita, kita buka juga akses pasar,” katanya.
Senada, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko mengatakan perlu adanya pembahasan antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Kemenkeu dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terlebih dahulu.
Kendati begitu, ada opsi bahwa bisa agunan atau jaminan sebagai syarat kredit bisa diperluas ke depannya. Sehingga, akan banyak nasabah yang bisa masuk ke sistem Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun Ulta Mikro.
“Karena kan tadi seperti yang Pak Presiden sampaikan kan isu yang akan agunan. Agunan itu kan nanti bisa kita kurangi kalau penjaminan-nya makin kuat.