IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022. Inpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air.
Inpres No.7 Tahun 2022 ini tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintahan Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
"Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menginstruksikan 84 perusahaan pelat merah agar memberikan dukungan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia (Battery Electric Vehicle/BEV).