Peningkatan penjualan mobil listrik ini disinyalir disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan.
Menurut Gaikindo, penjualan mobil listrik di Indonesia pada Q1 2022 ini dikuasai oleh Hyundai dan Toyota. Selama Januari-Juni, Hyundai menjual ratusan unit mobil listrik di antaranya seri Ioniq EV 29 unit, Kona 20 unit dan Ioniq 5 sebanyak 395 unit.
Pemerintah sebetulnya telah mengatur tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.
Setelahnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Ada pula peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.Regulasi lainnya adalah Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.