"Pemerintah daerah kabupaten/kota menyampaikan usulan penyelenggaraan MPP kepada Menteri," bunyi isi Pasal 5 ayat (1).
Setelah mendapatkan persetujuan Menpan-RB, pemerintah kabupaten/kota wajib menindaklanjutinya dengan cara melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan organisasi penyelenggara pelayanan publik untuk pemberian pelayanan publik dalam MPP. Koordinasi ini harus menghasilkan dokumen dalam bentuk kesepakatan bersama atau sebutan lainnya, perjanjian kerja sama, dan sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 6.
Sebelumnya pada Pasal 1 ayat (6) tertulis bahwa organisasi penyelenggara pelayanan publik (organisasi penyelenggara) adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
Berdasarkan Perpres, ini penyelenggara MPP pada pemerintah kabupaten/kota adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara ex-officio, bertugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada gerai pelayanan, dan memiliki tujuh fungsi (Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)).
Kemudian, organisasi penyelenggara wajib menempatkan pelayanannya dalam MPP sesuai kebutuhan dan kondisi daerah (Pasal 8). Penyelenggaraan MPP didasarkan pada mekanisme dan prosedur yang dikoordinasikan oleh penyelenggara MPP (Pasal 9 ayat (1)).