IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan seluruh pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) di Indonesia memiliki dan menyelenggarakan mal pelayanan publik yang mengintegrasikan seluruh layanan bagi warga.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. Perpres ini diteken Presiden Jokowi tertanggal 15 September 2021, diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada tanggal yang sama, dan berlaku sejak tanggal diundangkan.
Presiden Jokowi mempertimbangkan tiga hal saat menerbitkan Perpres ini. Di antaranya, satu, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman.
"Bahwa untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dalam 1 (satu) tempat berupa Mal Pelayanan Publik," bunyi diktum menimbang Perpres Nomor 89 Tahun 2021 seperti dikutip KORAN SINDO, di Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Pada Pasal 1 ayat (2) tercantum, Mal Pelayanan Publik yang disingkat MPP adalah pengintegrasian pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.