Penyelenggaraan MPP memiliki dua tujuan, seperti klausul yang ada dalam Pasal 2. Pertama, mengintegrasikan pelayanan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Kedua, meningkatkan daya saing dan memberikan kemudahan berusaha.
Ketentuan mengenai pelaksanaan MPP terdapat pada BAB II yang terdiri atas delapan pasal.
"Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP," bunyi Pasal 3 ayat (1).
Pada ayat (2) tertulis bahwa pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyediakan pelayanan pada beberapa tempat sesuai kebutuhan dan/atau bersifat lintas kabupaten/kota yang diselenggarakan oleh MPP kabupaten kota yang lain.
Perpres Nomor 89 Tahun 2021 juga memberikan sejumlah kewenangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan-RB). Di antaranya, Menpan-RB dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan penyelenggaraan MPP pada pemerintah kabupaten/kota tertentu sesuai program strategis nasional (Pasal 4). Berikutnya, Menpan-RB berwenang menerima usulan penyelenggaraan MPP dari pemerintah kabupaten/kota, melakukan kajian, verifikasi, dan memberikan persetujuan (Pasal 5).