"Penyelenggaraan pelayanan dalam MPP terdiri atas: a. pelayanan langsung; b. pelayanan secara elektronik; c. pelayanan mandiri; dan/atau d. pelayanan bergerak," bunyi Pasal 9 ayat (2).
Perpres ini memberikan kekhususan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyelenggaraan MPP, sebagaimana tertera pada BAB IV Pasal 12 ayat (1) ayat (5). Bahkan, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggara MPP pada Pemprov DKI Jakarta diatur dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Di sisi lain, Perpres ini mencabut penyelenggaraan MPP oleh pemprov lainnya dan mewajibkan pemprov lainnya menyerahkan penyelenggaraan MPP kepada pemerintah kabupaten/kota yang menjadi lokasi ibu kota provinsi. Simak ketentuannya berikut ini, sebagaimana termaktub pada BAB V Ketentuan Peralihan.
(IND)