sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara

Economics editor Suparjo Ramalan
17/03/2023 19:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara. 
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara. (Foto: MNC Media).
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan dua BUMN yang mati suri alias tidak lagi beroperasi. Keduanya adalah PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang Nusantara

Dasar hukum pembubaran Istaka Karya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya. 

Sementara, pembubaran Industri Sandang Nusantara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2023, tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.

Dalam bagian pertimbangan PP Nomor 13 Tahun 2023 dijelaskan, pembubaran Istaka Karya berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Di mana, pada 12 Juli 2022, Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit perusahaan berada dalam keadaan insolvensi. 

Adapun penyelesaian pembubaran Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak Perseroan dinyatakan pailit. 

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 4 dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, Jumat (17/3/2023).

Sementara penyelesaian pembubaran PT industri Sandang Nusantara, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2023. 

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," tulis Pasal 3 PP Nomor 14/2023.

Kedua Peraturan Pemerintah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement