Keempat, dukungan pengembangan panas bumi. Kelima, dukungan fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan pemerintah.
Sedangkan, insentif non fiskal diberikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sumber EBT merupakan sumber energi , berupa panas bumi, angin, bioenergi, dan sinar matahari. Lalu, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. (FAY)