sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Resmi Larang Bangun PLTU Batu Bara Baru

Economics editor Rizky Fauzan
15/09/2022 15:03 WIB
Presiden Jokowi sudah menerbitkan Perpres yang melarang pembangunan PLTU Batu Bara baru. Namun garap EBT diberikan insentif.
Jokowi Resmi Larang Bangun PLTU Batu Bara Baru
Jokowi Resmi Larang Bangun PLTU Batu Bara Baru

Kedua, PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca minimal 35% dalam jangka waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi dibandingkan dengan rata-rata emisi PLTU di Indonesia pada 2021 melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran energi terbarukan (EBT).

Ketiga, PLTU yang beroperasi paling lama sampai dengan 2050. Perpres ini diterbitkan guna meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran EBT dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

Sebagai gantinya, pemerintah mendorong pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT (Energi Terbarukan). "Perlu pengaturan percepatan pengembangan pembangkit listrik dari sumber energi terbarukan," bunyi Perpres itu.

Bangun Pembangkit EBT Dapat Insentif

Dalam melaksanakan pembangunan pembangkit listrik berbasis EBT, pemerintah memberikan insentif dalam bentuk fiskal maupun nonfiskal kepada badan usaha. Terdapat lima insentif fiskal yang dimaksud.

Pertama, fasilitas pajak penghasilan (pph) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kedua, fasilitas impor berupa pembebasan bea masuk impor dan/atau pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Ketiga, fasilitas pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement