"Saat ini pers sedang mengalami dua problem utama. Pertama, secara kualitas memang pers kita ada problem, bertumbuhbanyaknya media online yang tidak dibarengi dengan kualitas jurnalis yang mumpuni," ujar Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, dalam keterangan resminya, Kamis (9/2/2023).
Ketimpangan tersebut, menurut Yadi, terbukti dari jumlah pengaduan kasus pers di 2022 yang mencapai 691 kasus, dengan 97 persen diantaranya terjadi di media online.
Dari keseluruhan kasus tersebut, terjadi pelanggaran yang beragam, mulai dari berita tanpa konfirmasi, tanpa verifikasi, berita bohong, berita asal kutip dari sosial media dengan informasi tidak jelas serta berita-berita yang hanya mengamplipikasi klik bite serta juga berita-berita asusila.
"Pelanggaran ini membuktikan bahwa pemahaman terhadap kode etik sangat minim dan perlu ada edukasi serta literasi. Ini harus menjadi tanggungjawab bersama, tidak hanya Dewan Pers, tapi juga organisasi pers, perusahaan pers dan juga masyarakat," tutur Yadi.
Dalam hal ini, Yadi menggarisbawahi bahwa peran masyarakat demikian penting untuk bersedia melakukan kontrol terhadap pers dengan melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi kepada Dewan Pers.