Muhadjir melanjutkan, penambahan bantuan itu dengan rincian rumah rusak berat dari semula Rp50 juta menjadi Rp60 juta. Kemudian, rumah rusak sedang dari Rp25 juta menjadi Rp30 juta. Sementara itu, rumah rusak ringan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.
“Untuk rumah rusak berat yang semula itu nilainya Rp50 juta nanti akan dinaikkan menjadi Rp60 juta. Kemudian untuk yang rusak sedang Rp25 juta naik menjadi Rp30 juta. Sedangkan yang rusak ringan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta,” ujarnya.
Muhadjir memastikan, untuk implementasinya akan dikeluarkan peraturan dari Kepala BNPB.
“Untuk implementasinya nanti akan dikeluarkan peraturan dari Kepala BNPB," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan, pertimbangan untuk menambah bantuan dana stimulan untuk pembangunan rumah rusak.