IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan instruksi untuk menambah dana stimulan bagi korban terdampak bencana. Penambahan dana itu terutama untuk pembiayaan pembangunan rumah rusak akibat bencana.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy usai melaksanakan Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, penambahan bantuan sesuai instruksi Jokowi ini menggunakan dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Jadi berdasarkan pengalaman dari bencana di Cianjur memerhatikan waktu itu dari Bapak Presiden, maka akan ada perubahan bantuan stimulan. Dari yang nanti akan dikeluarkan dari dana siap pakai BNPB,” ungkap Muhadjir.