"Ada empat kebijakan perpajakan 2022. Pertama adalah perluasan basis pajak melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan," katanya.
Langkah kedua adalah penguatan sistem perpajakan yang lebih sehat-adil yang disesuaikan dengan perkembangan struktur perekonomian dan karakter usaha.
"Ketiga adalah inovasi penggalian potensi perpajakan dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan usaha," bebernya
Kebijakan keempat, adalah insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur
"Kita akan ikuti juga tren policy global. saat presiden G-20 akan lihat impelemnasi global tax yang diharapan beri manfaat untuk Indonesia," tandasnya. (RAMA)