IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan peraturan Presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Perpres tersebut tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 itu, disisipkan satu pasal yakni Pasal 1 A. Dimana dalam pasal tersebut diatur bahwa dalam penyelenggaraan vaksin Pemerintah dapat melibatkan badan usaha atau dan badan hukum.
Berikut bunyi Pasal 1A :
(1) Pelaksanaan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.
Berikut bunyi Pasal 1 :
(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin COVID-19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19.