sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Baru, Badan Usaha Bisa Terlibat Pengadaan Vaksin Covid

Economics editor Raka Dwi Novianto
24/02/2022 19:13 WIB
Jokowi resmi menerbitkan peraturan Presiden (perpres) baru terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
Jokowi Teken Perpres Baru, Badan Usaha Bisa Terlibat Pengadaan Vaksin Covid(Dok.MNC)
Jokowi Teken Perpres Baru, Badan Usaha Bisa Terlibat Pengadaan Vaksin Covid(Dok.MNC)

(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19 meliputi: 
a. pengadaan vaksin COVID-19; 
b. pelaksanaan vaksinasi COVID-19; 
c. pendanaan pengadaan Vaksin COVID- 19 dan pelaksanaan Vaksinasi COVID- 19; dan 
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement