sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken Perpres Harga Listrik Energi Terbarukan, Cek Besarannya

Economics editor Rizky Fauzan
15/09/2022 12:11 WIB
Harga jual listrik dari pembangkit energi terbarukan sudah ditetapkan Jokowi, cek besarannya
Jokowi Teken Perpres Harga Listrik Energi Terbarukan, Cek Besarannya (Foto: MNC Media).
Jokowi Teken Perpres Harga Listrik Energi Terbarukan, Cek Besarannya (Foto: MNC Media).

Pasal 5 ayat (2) menyebutkan, harga pembelian listrik dari EBT merupakan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi. Besaran angka faktor lokasi tercantum dalam lampiran II.

Pasal 5 ayat (3) tercantum, harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak Commercial Operation Date (COD) atau tanggal mulai beroperasinya pembangkit.

Berikut daftar harga pembelian tenaga listrik energi terbarukan:

PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran atau terjunan air:

• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW - 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH
• Kapasitas 50 MW - 100 MW, harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH
• Kapasitas 100 MW harga patokan tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH.

PLTS Fotovoltaik (belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya):

•Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW - 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW - 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW - 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW - 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW, harga patokan tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 - 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement