IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui aturan ini, pemerintah mengatur harga jual listrik dari pembangkit EBT ke PLN.
Mengutip Perpres 112 Tahun 2022, Kamis (15/9/2022), Jokowi telah meneken aturan tentang EBT tersebut pada 13 September 2022 dan berlaku sejak diterbitkan.
Dalam beleidnya, pada Bab II disebutkan, harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit yang memanfaatkan sumber EBT oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik.
Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) energi laut dan Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).