Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
"Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 Hari sejak diterima permintaan persetujuan," kata peraturan tersebut.
Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan Nilai Limit oleh Penjual. Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
"Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi," kata peraturan tersebut.
Mengenai tanggung jawab penjual dan pejabat lelang pada Pasal 19, Penjual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan; kebenaran formil dan materiil Nilai Limit; keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan; penyerahan Benda Sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan.