Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari peraturan tersebut. (RAMA)