IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 105 tahun 2021 tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menetapkan peraturan pemerintah tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari salinan yang diterima, Jumat (22/10/2021).
Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.
Pada pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Pada pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpananya akan menjadi terlalu tinggi.
"Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang," kata peraturan tersebut.
Mengenai permintaan persetujuan atau izin pada Pasal 5, Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.