sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Teken PP Lelang Barang Sitaan KPK

Economics editor Raka Dwi Novianto
22/10/2021 16:10 WIB
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 105 tahun 2021 tentang lelang benda sitaan KPK.
Jokowi Teken PP Lelang Barang Sitaan KPK (FOTO: MNC Media)
Jokowi Teken PP Lelang Barang Sitaan KPK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 105 tahun 2021 tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Menetapkan peraturan pemerintah tentang lelang benda sitaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," dikutip dari salinan yang diterima, Jumat (22/10/2021).

Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 2 ruang lingkup pengaturan lelang benda sitaan meliputi permintaan persetujuan atau izin, penetapan nilai limit, persiapan lelang, pelaksanaan lelang dan penatausahaan hasil lelang.

Pada pasal 3, lelang benda sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. Pada pasal 4, benda sitaan yang dapat dilelang harus memenuhi kriteria antara lain, lekas rusak, membahayakan atau biaya penyimpananya akan menjadi terlalu tinggi.

"Dalam hal benda sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (lekas rusak) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan untuk dilelang," kata peraturan tersebut.

Mengenai permintaan persetujuan atau izin pada Pasal 5, Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.

Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik. 

"Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3  Hari sejak diterima permintaan persetujuan," kata peraturan tersebut.

Mengenai penetapan nilai limit pada Pasal 8, Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan Nilai Limit oleh Penjual.  Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.

"Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi.  Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi," kata peraturan tersebut.

Mengenai tanggung jawab penjual dan pejabat lelang pada Pasal 19, Penjual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang. Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi  keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan; kebenaran formil dan materiil Nilai Limit; keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan; penyerahan Benda Sitaan; dan penyerahan dokumen kepemilikan.

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari peraturan tersebut. (RAMA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement