sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, Atur Stok BBM dan LPG

Economics editor Atikah Umiyani
06/09/2024 17:05 WIB
Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Salah satunya mengatur stok BBM dan LPG.
Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, Atur Stok Bensin dan LPG. (Foto: MNC Media)
Jokowi Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, Atur Stok Bensin dan LPG. (Foto: MNC Media)

Dia mengatakan pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," tuturnya.

Djoko juga menegaskan Perpres CPE ini akan payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai. Tujuannya untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE.

Djoko mengatakan pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

"Diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa," kata dia.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement