Adapun, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP, berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 mendatang.
Tak hanya itu, Bhima menilai pemerintah juga perlu memperluas bantuan sosial (bansos) ke kelas menengah rentan. Lalu, mendorong penambahan alokasi belanja subsidi pupuk untuk mencegah inflasi pangan berlebihan.
“Turunkan potongan aplikator untuk ojol (ojek online),” ujar dia.
Menurutnya, kondisi saat ini membuat membuat kelas menengah cukup terbebani oleh pajak. Misalnya, PPN yang dinilai bersifat regresif, yakni pemberlakuan tarif pajak yang sama terlepas apapun kelas konsumen yang membeli barang.
“Iya cukup memberatkan karena ppn bersifat regresif yakni pemberlakuan tarif pajak yang sama terlepas apapun kelas konsumen yang membeli barang,” tuturnya.
(Febrina Ratna)