Meski Jusuf Hamka memenangkan gugatan tersebut, namun menurutnya hingga saat ini pemerintah pun belum juga membayarkan utang tersebut.
Sehingga jika dihitung beserta bunga dan dendanya, deposito yang kurang lebih sebesar Rp80 miliar itu, maka pemerintah perlu membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Kalau warga negara tidak bayar pajak, didenda 2% bahkan kadang kala di borgol, kalau negara kita cuma berharap dibayar lah, kalau tidak, siapa yang berani borgol. Kurang lebih Rp800 miliar, karena waktu mau perdamaian itu (tahun 2014) angkanya kalau tidak salah angkanya sekitar Rp400 miliar (belum dibayar)," kata Jusuf Hamka.
Menurutnya hutang ini merupakan persoalan negara, bukan personal ke swasta. Sehingga siapapun yang menjadi pemimpin atau presiden, seharusnya memiliki komitmen untuk membayarkan hutang tersebut ke perusahaan publik.
"Ini harus diingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab, jangan berpikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjut Jusuf Hamka.